Mengetahui Perbedaan antara HRD dengan Personalia
HRD dan Personalia, banyak orang yang menganggap kedua bagian ini sama. Pada prakteknya kedua bagian ini memiliki fungsi yang berbeda walaupun area pengelolaannya tak lepas dari ranah Sumber Daya Manusia Indonesia.Personalia
Personalia adalah serangkaian kegiatan mengelola SDM pada hal-hal yang terkait administratif yang mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Pengelolaan dari fungsi personalia ini antara lain bertanggung jawab terhadap Employee Database, Payroll dan pembayaran benefit lainnya. Termasuk di dalamnya pinjaman karyawan, absensi, pencatatan cuti tahunan, filling dokumen dan rekruitmen.
HRD
Sedangkan HRD (Human Resource Departement) memiliki ruang lingkup tanggungjawab yang lebih luas. HRD mengelola seluruh sumber daya manusia di perusahaan menjadi SDM berkualitas yang mampu memenuhi sasaran strategis perusahaan. Beberapa aspek yang menjadi tanggungjawab HRD diantaranya Personel Management, meliputi proses fungsi perencanaan strategis tenaga kerja (HR Planning), HR Budgeting, Assessment, Recruitment & Selection, Hiring and Termination, Career Development, Organization Development, Performance Management, Industrial Relationship, Pension, Training, dan System Development dan General Affairs. Baca juga : HRCentro Komunitas
Kesimpulan
Personalia lingkup kerjanya pada area clerical atau administrasi dan merupakan bagian yang mendukung terlaksananya fungsi HRD. Tanpa adanya pelaksanaan personalia yang teratur maka fungsi HRD pun juga akan sulit mewujudkan aspek-aspek yang lainnya karena seluruh aspeknya saling berkaitan. Tugas Anda sebagai pemilik bisnis adalah, anda harus mampu mengontrol kinerja seluruh fungsinya. Maka, selamat mewujudkan SDM berkualitas :-)
Sumber: http://Portalhr.com, http://hrd-forum.com
http://mediabisnisonline.com/mengenal-perbedaan-antara-hrd-dengan-personalia/
HRCentro Komunitas Sumber Daya Manusia Indonesia - Kursus Online Indonesia
Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan (HRD/Personalia)
BalasHapushttp://www.legalakses.com/draf-dokumen-ketenagakerjaan/
Berisi 48 Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan Perusahaan dalam bentuk format MS Word (.doc). Di dalamnya mengatur tentang hubungan-hubungan ketenagakerjaan diantara Perusahaan dan Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.